Petisi CETRO Tolak Kader Partai Masuk KPU

Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Sejumlah LSM menggalang penolakan atas masuknya unsur partai politik dalam keanggotaan KPU. Penolakan itu mereka sampaikan dalam bentuk petisi. Hari ini, mereka sampaikan petisi itu pada Fraksi PAN.

“DPR tidak boleh berjalan dengan logikanya sendiri. Adanya petisi ini diharapkan mampu menyadarkan DPR bahwa di luar parlemen memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan DPR mengenai keterlibatan parpol di penyelenggara pemilu,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 31 Januari 2011.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Selain Cetro, LSM yang menggalang petisi ini adalah Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Menurut Hadar, pengumpulan petisi akan terus dilakukan selama pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu. "Ini untuk menunjukkan penegasan suara masyarakat. Karena itu mereka harus perhatikan, dan jangan sekali-kali abaikan ini,” ujarnya.

Hadar mengancam, apabila hingga akhir pembahasan, klausul mengenai anggota KPU tidak berubah, mereka akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur IPC Sulastio mengimbau dalam Sidang Paripurna pengambilan keputusan RUU Penyelenggara Pemilu untuk menjadi RUU inisiatif DPR, harus didorong untuk dilakukan voting secara terbuka. “Hal ini, juga untuk membuat semua menjadi terang benderang, keputusan diambil tidak berdasarkan intervensi dari fraksi. Guna mengetahui mana yang wakil rakyat yang tidak sesuai dengan harapan dan tentunya bakal jadi catatan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengatakan sangat mengapresiasi dukungan dan masukan dari koalisi LSM tersebut. Menurutnya, dukungan ini membuat fraksinya makin percaya diri untuk memperjuangkan penyelenggara pemilu tetap dikelola oleh kalangan nonpartisan. “Ini jadi tambahan energi dan amunisi bagi kami, yang dari awal menginginkan agar terdapat pemisahan antara pemain dan wasit dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, PAN akan berusaha meyakinkan fraksi lain mendukung hal itu.  “Kami tidak mau menyerah begitu saja. Karena kami yakin itu adalah yang terbaik bagi penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan draf perubahan UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Komisi II DPR RI sempat diwarnai aksi walk out Fraksi Demokrat pada poin tersebut. PAN yang seide dengan Demokrat tidak walk out, tapi kalah dalam voting soal poin tersebut.

Yang diusulkan pendukung anggota KPU harus dari kalangan nonpartisan adalah ketentuan di pasal 11 poin (n) bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota adalah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan BUMN/BUMD, pada saat mereka mendaftar sebagai calon.

Pengaturan senada, juga diusulkan untuk diberlakukan terhadap calon anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada pasal 86 dalam draf tersebut. (kd)

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024