RUU Pemilukada

Pemerintah Usul Wakil Kepala Daerah dari PNS

Duet Calon Pilkada Kota Tangerang tunjukkan cara mencoblos
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan rancangan wakil kepala daerah berasal dari birokrasi. Kementerian mengatur dalam draf RUU Pemilukada, di mana pemilihan Kepala Daerah tidak sepaket dengan Wakil Kepala Daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan Kepala Daerah saja -- tanpa Wakil Kepala Daerah. "Jabatan Wakil Kepala Daerah nantinya akan diajukan oleh Kepala Daerah kepada pemerintah," kata Gamawan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

"Jabatan Wakil Kepala Daerah itu akan diambil dari PNS yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan setelah Kepala Daerah terpilih dan dilantik," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Ia menambahkan, Kemendagri menyadari bahwa wacana pemilihan Kepala Daerah secara langsung atau tidak langsung, berkembang cukup kuat di masyarakat.

Bila dipilih secara tidak langsung, maka Kepala Daerah tidak dipilih oleh rakyat melalui pilkada, tapi oleh DPRD. "Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji kedua opsi tersebut," kata Gamawan. Tapi, lanjutnya, salah satu solusinya adalah kembali pada usulan di mana pemilihan Kepala Daerah tidak dilakukan sepaket dengan Wakil Kepala Daerah.

Mendagri menjelaskan, di dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, ditetapkan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis."

"Pada pasal tersebut tidak ditentukan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti pemilihan Presiden," kata Gamawan. Oleh karena itu, imbuhnya, pemilihan secara demokratis dapat ditafsirkan sebagai pemilihan langsung seperti yang berlangsung sekarang ini, atau dipilih melalui perwakilan di DPRD.

Wacana pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung, ujar Gamawan, mempunyai kelebihan tersendiri. "Lebih sederhana dan efisien, mengurangi potensi konflik, dan transaksi politik relatif lebih rendah," kata Mendagri mengungkapkan pertimbangan-pertimbangan pemerintah. Sampai saat ini, tegasnya, pemerintah masih terbuka pada berbagai opsi karena draft RUU Pemilukada masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (umi)

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024