2010, Ada 1.751 Pelanggaran di Pilkada

Bawaslu Akan Bawa Tiga Anggota KPU : Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sepanjang 2010, Badan Pengawas Pemilu mendapat 1.179 laporan pelanggaran administrasi dan 572 pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Namun, Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum sering tidak menindaklanjuti laporang pelanggaran itu tanpa alasan yang jelas.

"KPU masih enggan menindaklanjuti laporan Bawaslu," ujar Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, di Bawaslu, Rabu 22 Desember 2010.

Wirdyaningsih mengungkapkan, banyak laporan atau temuan pelanggaran yang diproses oleh pengawas itu menjadi sia-sia karena tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Menurutnya, KPU tidak sepenuhnya salah, tetapi undang-undangnya yang mengatur seperti itu.

"Kewenangan Pengawas Pemilu terbatas, sebatas meneruskan laporan ke pihak yang berwenang (KPU/Polisi)," ujarnya.

Menurut dia, dari total 1.179 pelanggaran administrasi yang berhasil ditemukan, ada sebanyak 1.125 pelanggaran atau sekitar 95,41 persen yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "KPU hanya menindaklanjuti sekitar 2,29 persen atau 27 pelanggaran saja," kata Wirdya.

Dia merinci, pelanggaran paling banyak terjadi pada tahap masa kampanye dan masa tenang yang jumlahnya mencapai 645 pelanggaran. Paling sedikit terjadi adalah pada tahap pencalonan dengan jumlah 149 pelanggaran. "Sudah kami kaji dengan matang, hanya 4 saja yang ditindaklanjuti," ujar Wirdyaningsih.

Dia menilai keenganan KPU itu juga disebabkan masih adanya disharmoni antara pengawas dan KPU, buntut dari putusan MK terkait rekrutmen pengawas di daerah. "Independensi KPU, disharmoni antara panwas dan KPU, disebabkan putusan MK yang menimbulkan ketegangan hingga tarik-menarik dalam perekrutan pengawas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Samsul Bahri membantah pihaknya enggan menindaklanjuti laporan Bawaslu. Menurutnya, kasus pilkada hanya sedikit yang sampai pusat, lebih banyak yang diproses oleh KPU daerah.

"Apapun yang disampaikan bawaslu ditindaklanjuti, cuma memang perlu klarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut dia, penjatuhan sanksi atau pembentukan dewan kehormatan tidak bisa serta merta. "Kalau memang unsur memenuhi kita beri sanksi, atau pembentukan dewan kehormatan bila yang kena anggota KPUD."

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat
Dinsos Makassar razia dengan mengamankan manusia silver yang mengemis di Jalan Kota Makassar.

Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan

Dinsos Kota Makassar Sulawesi Selatan membeberkan temuannya terkait pengemis di Kota Daeng, salah satunya soal penghasilan manusia silver yang mencapai Rp8 juta per bulan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024