Draf RUU Pilkada versi DPD

"Gubernur Dipilih Langsung, Wakil oleh DPRD"

Pilkada
Sumber :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

VIVAnews - Dewan Perwakilan Daerah turut sumbang saran dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. DPD mengusulkan pemilihan gubernur dipisahkan dengan wakil gubernur.

DPD mengusulkan, pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung. Setelah terpilih, Gubernur kemudian mengajukan dua calon wakil gubernur ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih salah satunya.

"Selama ini kan antara dua kubu pasangan saling ribut, enam bulan masih tegur sapa, tapi setelahnya sudah tidak," ujar Dani Anwar, Ketua Komite I DPD, di sela-sela Refleksi Akhir Tahun DPD, di Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.

Kemudian, DPD juga mengusulkan pemilihan kepala daerah ini dilakukan serentak. Dana penyelenggaraan kemudian dibiayai pusat.

Selain itu, DPD juga mengusulkan kampanye yang menelan biaya dihilangkan. Kemudian lebih didorong debat terbuka antarcalon.

RUU Pemilihan Kepala Daerah merupakan satu dari empat RUU terkait daerah yang menjadi inisiatif pemerintah. Satu lagi dari empat itu adalah RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menimbulkan kontroversi. (umi)

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024