Gubernur Bengkulu Kembali Diperiksa

VIVAnews - Tersangka Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam dua hari berturut-turut. Agusrin diperiksa sebagai tersangka penyelewengan anggaran daerah Bengkulu.

"Pemeriksaan masih berlanjut, tapi belum ada surat izin untuk penahanan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008. Agusrin tiba di Gedung Bundar tanpa diketahui wartawan.

Kasus ini bermula dari justru dari audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran Provinsi Bengkulu tahun 2006. BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak senilai Rp 21,3 miliar. Kepala Dispenda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Chairuddin, juga sudah disidangkan.

Sebelumnya, Agusrin menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang disangkakan kepadanya itu. Menurutnya mayoritas data yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung tidak valid, salah satunya soal pembukaan rekening. "Saya tidak pernah membuka rekening. Saya juga tidak tahu soal dana yang lari ke partai," kata Agusrin usai diperiksa Selasa kemarin.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024