Jalan Panjang Kasus Bibit-Chandra

Bibit dan Chandra Jadi Saksi Anggodo
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Sudah satu tahun lebih kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, berjalan. Meski Presiden memerintahkan agar kasus ini diselesaikan, namun hingga kini kasus ini masih terus berjalan.

Kasus ini berawal pada sekitar Juli 2009. Bibit dan Chandra dituduh telah melakukan dua tindak pidana.

Pertama, Bibit dan Chandra dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Polisi menyatakan uang suap dengan total Rp5,1 miliar itu diberikan melalui Anggodo Widjojo (adik kandung Anggoro) dan kemudian diteruskan melalui Ary Muladi.

Selain kasus itu, Bibit dan Chandra, juga dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan keputusan cegah kepada Anggoro.

Kepolisian pun kemudian memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat di KPK hingga penyidik. Kepolisian juga memeriksa pimpinan KPK yakni M Jasin dan Haryono Umar, termasuk juga Bibit dan Chandra.

Kemudian, pada 26 Agustus 2009, Mabes Polri menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/91.A/VIII/2009/Dit-I.

Kemudian, pada 15 September 2009, giliran Bibit yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang sama. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/98.B/IX/2009/Pidkor dan White Collar Crime.

Pada 29 Oktober, Bibit dan Chandra pun harus menghuni ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, Mabes Polri juga beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra sering menggelar konferensi pers.

"Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009. Menurut Dikdik, alasan tersebut merupakan alasan subyektif dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Itu menyulitkan kami," ujarnya.

Penahanan dua komisioner KPK ini pun mendapatkan reaksi keras dari masyarakat. Mereka menolak Bibit dan Chandra ditahan. Polri pun pada 3 November 2009, kemudian membebaskan Bibit dan Chandra.

Di tengah penahanan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar uji materiil UU KPK. Dalam persidangan, sempat juga diperdengarkan rekaman pembicaraan yang berisi rekayasa kasus kriminalisasi kepada pimpinan KPK. Rekaman itu berisi percakapan suara yang diduga adalah Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga adalah petinggi kejaksaan.

Sementara itu, untuk menengahi kasus yang dikenal dengan cicak vs buaya itu, Presiden SBY membentuk Tim Delapan. Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra karena tidak memiliki bukti yang kuat.

Atas rekomendasi itu, Presiden kemudian memerintahkan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra. Perintah SBY itu diterjemahkan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan SKPP pada 1 Desember 2009.

Pada 3 Januari 2010, KPK kemudian menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Anggodo dituduh telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK terkait kasus yang dituduhkan kepada kakaknya, Anggoro.

Di lain pihak, SKPP itu mulai digugat oleh sejumlah orang, namun pengadilan menolak semua permohonan gugatan. Dan Anggodo juga ikut mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 19 April 2010, PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa SKPP yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah. Kejaksaan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, lagi-lagi, pada 3 Juni 2010, pengadilan menyatakan SKPP tidak sah. Pengadilan juga menyatakan bahwa kasus Bibit dan Chandra harus dilanjutkan. Kejaksaan pun kemudian mengajukan PK atas putusan tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo bersalah karena telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK bersama dengan Ary Muladi. Anggodo pun divonis empat tahun penjara.

Upaya permohonan PK jaksa atas SKPP Bibit-Chandra akhirnya kandas pada 8 Oktober 2010. Majelis Hakim MA menyatakan permohonan jaksa tidak dapat diterima. (umi)

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
Ilustrasi peta dunia.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Meskipun Indonesia adalah negara yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke, namun kenyataannya, Indonesia tidak masuk 10 negara terluas di dunia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024