Yusril: JK-Mega Sedia Jadi Saksi, Tinggal SBY

Yusril Ihza Mahendra dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla sudah pasti bersaksi untuknya di pengadilan. Sekarang Yusril sedang meminta kesediaan mantan Menteri Pertambangan Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersaksi meringankannya.

"Saya sudah menerima pemanggilan sebagai terperiksa, dan saya akan menjawab pertanyaan sesuai dengan sikap saya bahwa saya akan menjawab dialog pertanyaan, jika sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yusril.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

"Dan saya juga sudah menyerahkan daftar nama-nama saksi yang meringankan dan saksi ahli," katanya dalam acara syukuran menyambut putusan MK di gedung Citra Graha, Jakarta, Rabu 29 September 2010.

Yusril bercerita, proyek Sistem Administrasi Badan Hukum dibuat pada tahun 2000 saat Megawati menjadi Wakil Presiden. Jusuf Kalla dan SBY pada saat itu menteri.

Selain tiga orang itu, nama lain yang akan diminta bersaksi adalah Adhie Massardi selaku Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kemudian Kwik Kian Gie yang saat itu adalah Menteri Koordinator Ekonomi.

"Saya meminta saksi Adhie Massardi yang saat itu sebagai Jubir Presiden dan dia yang mengetahui dan membahas mengenai Sisminbakum," kata Yusril. "Saya juga sudah meminta kesediaan Megawati yang saat itu menjadi Wapres yang hadir di rapat kabinet dan yang meresmikan Sisminbakum."

Semua orang yang disebut di atas, kecuali SBY, sudah menyatakan kesediaan, kata Yusril. "Jusuf kalla sudah menyatakan kesediaannya. Walaupun Megawati sekarang masih di China tapi sudah mengkonfirmasi menyatakan kesediaannya."

Sementara untuk SBY, Yusril juga sudah meminta jaksa penuntut untuk memanggilnya karena juga hadir di rapat kabinet. "Rapat kabinet ini bukan membahas Sisminbakum, tapi soal rekomendasi ekonomi nasional. SBY diminta sebagai saksi sebagai peserta rapat kabinet."

Yusril menyatakan, rapat kabinet saat itu memutuskan biaya Sisminbakum tidak dimasukkan ke dalam pendapatan negara bukan pejabat (PNBP). Yusril mengatakan, PNBP menurut Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri Keuangan. "Jadi bukan atas usul menteri teknis," katanya. Itulah alasan fee Sisminbakum tak masuk ke kas negara.

"Dalam rapat kabinet itu tidak fokus membahas Sisminbakum, tapi mengenai rekomendasi ekonomi nasional. Pembentukan Sisminbakum latar belakangnya saat itu dibahas ekonomi Indonesia dalam keadaan terpuruk dan tidak bisa bangkit tanpa ada perusahaan-perusahaan yang berdiri," kata pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Kasus Sisminbakum ini telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha yang berperan sebagai pelaksana tender seperti Hartono Tanoesoedibjo. Yusril sendiri sudah berstatus tersangka, namun belum pernah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penyidik.(ywn)

Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024