KPK Jerat Dirjen di ESDM dalam Kasus Lain

KPK Geledah Ruang Direktur PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono sebagai tersangka.

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Kali ini Jacobus dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (solar home system) pada 2009.

"Sejak pekan lalu bersama tersangka lain RS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin 30 Agustus 2010. RS yang juga Kepala biro di Ditjen LPE adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan ini.

Penyidik menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan ini, Rp1-2 juta per unit sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp150 miliar.

"Para tersangka juga diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan ini," jelas Johan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 5 serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jacobus juga ditetapkan sebagai atas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem listrik tenaga surya tahun 2007-2008. Dalam pengadaan tahun itu, Jacobus diduga menerima uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4,6 miliar. (umi)

MotoGP Mandalika.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Berbagai event telah diselenggarakan di Pertamina Mandalika International Circuit, atau Sirkuit Mandalika. Salah satunya adalah even level dunia, MotoGP

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024