Gerindra: Jangan Gegabah Amandemen UUD

Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ide politisi Demokrat Ruhut Sitompul untuk mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 agar dapat memperpanjang masa jabatan presiden panen kritik. Partai Gerindra menilai persoalan konstitusi itu bukanlah hal yang sepele.

"Saya kira Ruhut terlalu gegabah untuk meminta amandemen demi kepentingan kelompok atau hanya untuk partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 18 Agustus 2010.

Menurut Fadil Zon, persoalan amandemen undang-undang itu adalah hal yang berat dan kompleks. Itu adalah persoalan konstitusi yang serius.

"Sebagai politisi, Ruhut harus hati-hati. Saya melihat, masalah konstitusi ini bukanlah barang temporer melainkan jangka panjang," kritik Fadli.

Gerindra, sejak awal menginginkan agar konstitusi dikembalikan kepada rohnya, yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 65 tahun lalu.

"Itu jelas rohnya, bahwa ekonomi itu ekonomi kerakyatan. Disebut pula, bagaimana negara melindungi setiap warga negara yang kurang mampu dan penghidupan yang layak," tegas Fadli yang juga Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.

Fadli menekankan, tidak semudah itu melakukan amandemen terhadap undang-undang masa jabatan presiden. Dia menilai itu bukan kepentingan masyarakat, tapi hanya segelintir.

Fadli mengambil contoh di keberhasilan Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin. Putin sukses meningkatkan cadangan devisa negara. Meski banyak yang meminta Putin menjabat kembali, tetapi yang bersangkutan menolak.  "Putin termasuk orang yang berhasil meningkatkan ekonomi Rusia. Tetapi dia tetap menghargai konstitusi masa jabatan," kata Fadli.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI, salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024