Kejaksaaan Persilakan Awang Farouk Mengadu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruq
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Kejaksaan persilakan Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk untuk meminta perlindungan ke DPR. Awang adalah tersangka kasus penjualan saham PT Kutai Timur Energi (KTE).

"Silakan saja, itu hak dia. Kami tidak melarang," kata Kepala Puat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, di Kejaksaan Agung, Kamis 5 Agustus 2010.

Kejaksaan, kata Babul, hanya melaksanakan proses penegakan hukum. Terkait adanya intervensi DPR dalam kasus ini, kejaksaan akan melakukan pengecekan. "Itu nanti kami nilai, pokoknya kami hanya melaksanakan proses penegakan hukum," imbuhnya

Kejaksaan belum mengetahui kapan Gubernur Kalimantan Timur tersebut akan diperiksa. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat sudah dikirim. Belum ada info keluar dari Setneg (Sekretaris Negara)," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Awang mendatangi Komisi III bidang Hukum DPR. Dia meminta dukungan dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya. Awang Farouk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi selama menjabat Gubernur Kalimantan Timur.

Menurut dia, proses penjualan saham telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024