- Antara/ Saptono
VIVAnews - Kejaksaan persilakan Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk untuk meminta perlindungan ke DPR. Awang adalah tersangka kasus penjualan saham PT Kutai Timur Energi (KTE).
"Silakan saja, itu hak dia. Kami tidak melarang," kata Kepala Puat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, di Kejaksaan Agung, Kamis 5 Agustus 2010.
Kejaksaan, kata Babul, hanya melaksanakan proses penegakan hukum. Terkait adanya intervensi DPR dalam kasus ini, kejaksaan akan melakukan pengecekan. "Itu nanti kami nilai, pokoknya kami hanya melaksanakan proses penegakan hukum," imbuhnya
Kejaksaan belum mengetahui kapan Gubernur Kalimantan Timur tersebut akan diperiksa. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat sudah dikirim. Belum ada info keluar dari Setneg (Sekretaris Negara)," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Awang mendatangi Komisi III bidang Hukum DPR. Dia meminta dukungan dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya. Awang Farouk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi selama menjabat Gubernur Kalimantan Timur.
Menurut dia, proses penjualan saham telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.