Perekayasa Rekening Gayus Segera Disidang

Gayus Tambunan
Sumber :
  • Adri Irianto/VIVAnews

VIVAnews - Satu-persatu tersangka dugaam mafia hukum kasus Gayus Tambunan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, siang ini melimpahkan berkas perkara atas nama Lambertus Palang Ama ke pengadilan.

"Sudah kami limpahkan, segera menyusul perkara lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, ketika dihubungi, Rabu 4 Agustus 2010

Menurut dia, Lambertus didakwa dengan pasal 21 dan atau  Pasal 22 jo. 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Pasal 56 ke- 2 KUHP

Lambertus diduga merencanakan merekayasa rekening dengan dana Rp25 miliar milik Gayus Tambunan yang diblokir oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Bersama-sama dengan Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung, dia merekayasa seolah-olah uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti.

Agar blokir bisa dibuka, Lambertus membuat dokumen fiktif berupa surat perjanjian tertanggal 26 Mei 2008 perihal pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan. Akhirnya, penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp25 miliar itu sebagai barang bukti dan membuka blokir rekening.

Dari jumlah tersebut terdakwa Lambertus Palang Ama menerima uang dari Haposan Hutagalung sebesar Rp250 juta.

Sementara untuk berkas Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung, jaksa mengaku masih melengkapi dakwaan. "Gayus dan Haposan masih ada perkara lain, nanti kemungkinan ada penggabungan berkas," kata dia. (umi)

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024