Kejaksaan Ajukan Izin Memeriksa Awang Farouk

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruq
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengirimkan surat izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk, ke Presiden. Pengajuan izin ini untuk memeriksa tersangka kasus korupsi pengeloaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal.

"Melalui sekretaris kabinet, nanti ada pembahasan di sana," kata Hendarman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Herdarman mengatakan, sebelumnya dia membaca resume penyidik terkait penetapan Awang Farouk sebagai tersangka. "Sudah saya tanda tangani resumenya dari direktur penyidikan, pengantar juga sudah saya tanda tangani," ujarnya.

Jaksa Agung enggan menanggapi adanya anggapan penetapan Awang sebagai tersangka sarat akan muatan politis. "Itu hak dia," kata Hendarman.

Menurut Jaksa Agung, penyidik dalam menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. "Saksi yang memberatkan ada dua orang, dari situ bisa disimpulkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya kejaksaan menetapkan Awang Farouk sebagai tersangka dalam kasus divestasi KPC. Ketika itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. (umi)

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pekerjaan rumah bidang kesehatan di Indonesia diantaranya penanganan stunting. Menurut dia, angka stunting memang saat ini sudah

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024