Jimly: Demokrat, Jangan Ulangi Kasus Nurpati

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Jimly Ashidiqie meminta kepada seluruh partai politik, khususnya Partai Demokrat, untuk tidak mengulangi kasus Andi Nurpati di masa yang akan datang.

Seperti diketahui, Nurpati diberhentikan dari keanggotaan KPU karena melanggar kode etik dengan bergabung di kepengurusan Partai Demokrat yang baru di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum.

"Untuk Demokrat, hal ini jangan jangan diulangi lagi di kemudian hari," tegas Jimly dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Dia menekankan, peraturan baru harus segera dibuat dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu, sehingga bila di masa depan ada kasus semacam Nurpati, partai politik yang bersangkutan (yang menawarkan atau menerima anggota KPU untuk bergabung di dalamnya) harus diberi sanksi.

Pernyataan tegas Jimly itu sekaligus menyepakati gagasan yang sebelumnya dilontarkan oleh anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko. Budiman mendesak agar partai politik yang menampung anggota KPU tidak boleh lepas tangan begitu saja, dan harus ikut dimintai pertanggungjawabannya.

"Parpol terkait bahkan seharusnya dihadirkan di sidang Dewan Kehormatan KPU," tandas Jimly.

Sayangnya, imbuh dia, hal tersebut belum diatur dalam etika formal Dewan Kehormatan KPU, sehingga Partai Demokrat tidak dapat dihadirkan ketika beberapa waktu lalu Andi Nurpati disidang. Oleh karena itu, Jimly pun meminta agar pengaturan mengenai hal ini dimasukkan ke dalam revisi UU.

Bagaimanapun, Jimly menekankan bahwa kasus Andi Nurpati kini sudah selesai. "Meski kemarahan kita [kepada Nurpati] tidak tersalurkan karena tidak ada sanksi yang tegas dalam UU, tapi kasus ini sudah selesai dan sudah diplenokan sehingga keputusan bersifat mengikat," tegas Jimly.

Terlebih, lanjut Jimly, Keputusan Presiden (Keppres) pun telah dikeluarkan terkait pemberhentian Nurpati. "Kalau ada yang tidak puas dengan Keppres, bawa saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang jelas, sesuai prosedur hukum, Keppres tidak bisa diubah dengan tekanan politik," jelasnya.

Jimly memahami sepenuhnya kemarahan sebagian besar anggota Komisi II kepada Andi Nurpati yang mereka nilai melecehkan profesi dengan menggunakan jabatannya di KPU sebagai batu loncatan guna berlabuh di parpol. "Harusnya dia [Nurpati] memang diberhentikan dengan sangat amat tidak hormat, bukan hanya dengan tidak hormat," sahut Jimly.

Oleh karena itu, ia meminta DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan pasal pengawasan terhadap anggota KPU. (umi)

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
Pemain Timnas Indonesia U-23

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

Yordania akan melakoni laga hidup mati melawan Timnas Indonesia dalam matchday ketiga Grup A Piala Asia U-23 2024. Begini pengakuan pelatih Yordania.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024