Staf Presiden: Sidik Wakil Walikota Bogor

Denny Indrayana (perspektifbaru.com)
Sumber :

VIVAnews – Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggunakan Undang-undang Pemerintahan Daerah untuk menyidik Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru'yat. Kejaksaan tak perlu menunggu surat izin presiden jika permohonan izin sudah lewat dari dua bulan.

“Jadi, kami menyerahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, agar menindaklanjuti kasus korupsi APBD Gate tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor tersebut,” ujar Denny yang juga Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Hukum itu di Bogor, Sabtu 17 Juli 2010.

Denny mengatakan, desakan untuk menuntaskan kasus APBD Gate yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor tersebut mengacu pada pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, waktu mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa kepala daerah adalah dua bulan.

”Jika dalam kurun waktu tersebut, izin dari presiden tak turun-turun juga, penyidikan tentang kasus Wakil Walikota Bogor itu bisa dilanjutkan,” kata mantan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada itu usai  memberikan materi tentang korupsi di Hotel Salak, Kota Bogor.

Kajari Kota Bogor, Andi Muhammad Taupik, mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami kerja sesuai dengan prosedural. Jadi kami menindaklanjuti kasus Wakil Wali Kota Bogor tersebut, harus terlebih dahulu mendapat surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."

Laporan Ayatullah Humaeni | Bogor

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024