Moratorium Pemekaran Daerah

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Meski mayoritas daerah pemekaran dinilai tidak berhasil menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, permintaan pemekaran dari daerah terus mengalir. Pemerintah menilai aturan main pemekaran masih banyak lubang sehingga proses pemekeran itu dimoratorium.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan Kemendagri sudah menyelesaikan grand desain pemekaran itu. "Kami ingin dalam undang-undang tersendiri. Tapi kalau tidak terwadahi ya pokok-pokoknya masuk dalam revisi UU 32/2004," kata dia, Rabu 14 Juli 2010.

Sesuai dengan pernyataan Presiden SBY, sambungnya, pemerintah akan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan daerah otonomi baru. Proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dilaksanakan Kemendagri dengan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Misalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Departemen Keuangan (Depkeu), Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dia menilai perlu ada komitmen bersama soal moratorium antara pemerintah dan DPR untuk kelancaran pelaksanaan. Pemerintah, kata dia, sangat memahami bahwa pembentukan suatu daerah otonomi baru itu dituangkan dalam sebuah UU yang selama ini menjadi ranah kewenangannya DPR.

"Jangan sampai ketika ada keputusan moratorium nantinya namun DPR tetap saja mengeluarkan kebijakan pembentukan daerah otonom baru," kata dia. Pasalnya, ini berpotensi mengganggu proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sedang dilaksanakan pemerintah.

“Memang diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam melaksanakan moratorium itu,” kata Saut Situmorang.

Persib Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis, Maskot Ikut Turun ke Jalan
Gerhana Matahari.

Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek

Menurut NASA, jangan heran jika Anda atau seseorang di sekitar akan menangis ketika menyaksikan Gerhana Matahari Total (GMT).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024