Akil Mochtar: Bibit Tak Perlu Deponeering

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -- Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengimbau, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebaiknya tidak perlu mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering, sebagai langkah hukum selanjutnya agar tidak masuk ke pengadilan.

Menurutnya, hal itu justru tidak akan menyelesaikan masalah dan keduanya akan sangat bergantung atas belas kasihan Kejaksaan Agung, dan itu selamanya membuat KPK resisten. "Dan pada akhirnya KPK tidak lagi mempunyai kekuatan," kata Akil Mochtar kepada wartawan, Kamis malam.

Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah, Akil menilai hal itu sudah diputuskan hakim.

Jadi sulit untuk diubah. "Ya mau gimana?, lanjut aja, nanti kita akan lihat, yang benar Anggodo atau Bibit dan Chandra ?," tanya Akil. Selanjutnya biar masyarakat yang akan menilai siapa diantara mereka yang sebenarnya menjadi mafia hukum.

PSSI Tempuh Jalur Tak Normal Supaya Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final
Pasien Imunodefisiensi Primer minta terapi IDP masuk ke Formularium Nasional

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tanpa pengobatan yang tepat, pasien dengan IDP akan mengalami infeksi berulang dan berat, meningkatkan angka perawatan rumah sakit, bahkan kematian,

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024