Bonaran: Putusan Pengadilan Sudah Final

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews -- Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamazah, adalah sudah tepat.

Karena itu, Bonaran mendorong agar secepatnya putusan tersebut dieksekusi dan tentunya konsekuensinya juga, penahanan Anggodo harus ditangguhkan.

"Saya berterimakasih kepada pengadilan, dan ini bukan kemenangan Anggodo tetapi kemenangan hukum dan masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan di negeri ini," kata Bonaran kepada VIVAnews.

Atas kemanangan pengadilan, tentu semua pihak harus menghormati putusan itu. Sehingga tidak perlu lagi melakukan langkah-langkah hukum lain, karena ini sudah final.

"Ini sudah final, sudah diterbitkan dan atas perintah hakim, jadi percuma saja melakukan deponeering," paparnya.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024