Pengacara:Kejaksaan Harus Lakukan Deponeering

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Bambang Widjoyanto, kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Kejaksaan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Kejaksaan adalah mendorong agar segera dikeluarkannya deponeering atau mengenyampingkan kasus hukum untuk kepentingan umum.

"Langkah itu jauh lebih baik daripada meneruskan hingga ke pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Jakrta, Kamis 3 Juni 2010 malam. Bambang menyangsikan kejaksaan memiliki keberanian melakukan langkah deponeering itu.

Bambang menegaskan bahwa jika diteruskan ke pengadilan, maka akan terjadi kompliksi hukum. "Kita akan berhadapan langsung dengan pihak yang selama ini mendorong SKPP Bibit-Chandra, " ujarnya.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Bambang berharap Kejaksaan Agung, bersama BIbit-Chandra dan Komisi Hukum DPR mau duduk bersama untuk diskusi.  Apakah kasus ini mau meneruskan ke pengadilan atau deponeering.

Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024