Hal Krusial di Rancangan UU Partai Politik

Lukman Hakim Saifudin
Sumber :
  • www.dpr.go.id

VIVAnews - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat mengundang pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Beberapa isu krusial mengemuka dalam pertemuan itu.

Wakil Ketua Baleg H. Sunardi Ayub mengatakan, Baleg DPR RI saat ini sudah memprogramkan penyusunan perubahan RUU Paket Politik, termasuk di dalamnya RUU Perubahan atas UU tentang Parpol. Revisi UU ini juga termasuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010.

Penyusunan RUU Perubahan Paket Politik dilakukan pada awal periode keanggotaan Baleg,  dimaksudkan agar dapat diselesaikan lebih awal sehingga persiapan tahapan Pemilu tahun 2014 dapat berjalan lebih baik.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Menurut Sunardi, ada beberapa isu yang belum terjawab dengan tuntas yang perlu mendapatkan berbagai  masukan, di antaranya pengetatan persyaratan pendirian Partai Politik, pengetatan persyaratan kepengurusan Partai Politik, persyaratan rekening Partai Politik pada saat membentuk Partai Politik, perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, rekrutmen politik, sumbangan untuk parpol  dan lain sebagainya.

Semua isu itu, katanya,  perlu mendapatkan berbagai masukan guna penyempurnaan regulasi dimaksud, dan diharapkan dapat menyempurnakan Sistem Politik di Indonesia sehingga semakin memenuhi harapan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Hukum dan Perundangan Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perubahan dan penyempurnaan UU Partai Politik harus mengacu pada beberapa prinsip. Prinsip itu antaranya adalah sistem kepartaian yang dibangun haruslah memperkokoh NKRI, karena itu partai politik yang dibentuk haruslah bersifat nasional.

Prinsip yang lain, regulasi sistem kepartaian harus mendorong terciptanya iklim yang kondusif untuk tumbuh berkembangnya demokrasi dalam modernisasi dan mendorong berjalannya perkaderan dalam partai politik serta optimalisasi pendidikan politik bagi warga masyarakat.

Terhadap prinsip-prinsip pokok penyempurnaan, partainya memberikan beberapa substansi di antaranya persyaratan pendirian partai. Menurut partainya, UU No. 2 Tahun 2008 dalam Bab II telah merumuskan dengan baik tentang persyaratan pendirian dan pembentukan Partai Politik, yaitu dibentuk dan didirikan paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia.

Menurut Lukman, hal ini sejalan dengan semangat dan ketentuan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3). “Prinsipnya, kami tidak perlu mempersulit pembentukan dan pendirian  sebuah Partai Politik, akan tetapi agak memperketat Partai Politik sebagai peserta pemilu, untuk membangun/menciptakan sistem multi partai sederhana,” katanya dilansir laman DPR.

Selain itu, partainya juga menyoroti masalah rekening partai, di mana setiap Partai Politik harus memiliki rekening partai dengan jumlah dana minimal yang harus dimiliki ditentukan UU. Hal ini, kata Lukman, untuk mewujudkan kesungguhan membentuk Partai dan sekaligus sebagai modal awal untuk operasional Partai. Nominalnya bisa dirumuskan, setidaknya mencukupi untuk biaya operasional satu tahun pertama, misalnya Rp 1 miliar.

Terkait rekrutmen politik untuk jabatan-jabatan publik, partainya berpendapat hal itu tidak perlu diatur dalam UU. Partai Politik telah mempunyai ketentuan, aturan dan pedoman sesuai dengan kebijakan partainya masing-masing.

Jabatan publik memang merupakan salah satu ruang bagi partisipasi dan aktualisasi kader-kader partai dalam berperan serta memajukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akan tetapi kriteria loyalitas kader tidak berbanding lurus dengan lamanya menjadi anggota Partai.

Sedang untuk rangkap jabatan, menurut partainya, kepentingan Partai Politik juga kepentingan negara dan keberadaan Partai Politik juga tidak lepas dari kebutuhan negara, khususnya dalam mengembangkan demokrasi, menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, katanya jabatan publik tidak seharusnya dipertentangkan dengan jabatan politik.

Siskaeee.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024