Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

"Politik Uang Jadi Pidana Jika Diadukan"

VIVAnews - Politik uang seringkali mengemuka dalam Pemilu. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, politik uang itu bisa menjadi tindak pidana pemilu jika diadukan ke Komisi atau ke Badan Pengawas Pemilu. "Tindakan politik uang hanya bisa diteruskan menjadi pidana pemilu jika ada pengaduan," kata Hafiz usai Salat Jumat di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Hafiz Anshary mengatakan, politik uang merupakan pemberian atau menjanjikan memberi uang, jasa, atau
barang dengan konsekuensi memilih pemberi itu. Namun, kata Hafiz, peraturan tentang itu masih dalam pembahasan. "Kami membuka jika ada masyarakat hendak memberi masukan," ujar dia, Jumat, 12 Desember 2008.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, politik uang harus memiliki bukti materiil. "Misalnya ada yang melaporkan pembagian sembako, maka harus bisa membuktikan," kata Mahfud MD dalam temu wicara dengan 22 partai peserta Pemilu di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”
BMW i5 eDrive40 M Sport

BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia

BMW Indonesia mengumumkan hasil penjualan yang luar biasa untuk kuartal satu 2024 dengan total 775 unit, menunjukkan peningkatan 12 persen dibandingkan periode yang sama

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024