KPU Terima Hibah Rp 900 Miliar

KPU Berkonsultasi ke DPR

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat mengenai hibah dana Perlindungan Masyarakat Departemen Dalam Negeri sebesar Rp 900 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke Sekretariat Jenderal KPU, namun belum ada payung hukumnya.

"Jadi ini perlu dikonsultasikan ke DPR untuk kejelasan payung hukum," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2008.

Menurut Abdul Hafiz, dana Pemilu harus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara seperti tercantum dalam pasal 121 Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam pasal tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu, semua diselenggarakan KPU.

Selain dana Linmas, juga ada dana Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan operasional lainnya sebesar Rp 593 miliar yang harus dijelaskan. Dana ini dihibahkan ke KPU setelah Hafiz berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto beberapa waktu lalu.

Inisiatif pemerintah ini mengemukan setelah KPU kebingungan mencari pos dana untuk distribusi logistik Pemilu dari tingkat kabupaten ke tempat pemungutan suara (TPS) dan dana pengamanan Pemilu. Lalu KPU mengirimkan surat ke Departemen Dalam Negeri.

Beberapa waktu lalu, sempat mengemuka KPU tidak menganggarkan dana untuk disytribusi dari tingkat kota/kabupaten ke TPS dan pengamanan, lalu KPU mengirimkan surat ke Depdagri.

Atasi El Nino, Menteri Pertanian: Pemerintah Siapkan Pompanisasi dengan Biaya Rp5,8 Triliun
Idham Holik, Anggota KPU RI.

Kejar Rekapitulasi, KPU Papua dan Papua Pegunungan Terbang ke Jakarta Malam Ini

Komisioner KPU Papua dan Papua Pegunungan disebut carter pesawat ke Jakarta untuk kejar rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024