Hamka Yandhu Dibui 2,5 Tahun

Hamka Yandhu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan legislator Hamka Yandhu 2,5 tahun penjara dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Selain itu, Hamka diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Senin 17 Mei 2010. Hamka dinilai menerima hadiah berupa traveller cheque yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota dewan.

Vonis Hamka ini paling berat dibandingkan vonis-vonis rekan sejawatnya yang sudha disidang sebelumnya, yakni Udju Juhaeri (2 tahun), Dudhie Makmun Murod (2 tahun), dan Endi AJ Soefihara (1 tahun 3 bulan).

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan Hamka, diantaranya Hamka telah mencederai lembaga dewan. "Sebagai anggota dewan seharusnya terdakwa tidak korupsi," kata hakim.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini digalakan pemerintah.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan," kata Hakim Herdi. Hamka juga mengembalikan uang yang dia terima selama pemilihan itu. (hs)

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024