Dudhie Makmun Murod Divonis 2 Tahun

Dudhie Murod dan Endien Soefihara Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan anggota Fraksi PDIP DPR Dudhie Makmun Murod dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh hakim PN Tipikor, Jakarta. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menegaskan Dudhie terbukti bersalah.

Perbuatan Dudhie dinilai mengkhianati konstitusi dan konstituennya. Hal ini dianggap yang memberatkan hukumannya. "Menyatakan Dudhie Makmun Murod telah terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Nani di PN Tipikor, Senin 17 Mei 2010.

Dalam persidangan pembacaan vonis itu, terungkap adanya kerjasama di antara anggota FPDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Majelis menyimpulkan Dudhie maupun anggota fraksi PDIP di Komisi IX telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis menilai Dudhie terbukti bersalah menerima suap berupa traveller cheque (TC) 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Penerimaan hadiah atau janji ini, kata hakim, berkaitan dengan kekuasaaan serta kewenangan jabatan yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Dudhie pun dijerat dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa belum dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu terdakwa ada tanggungan keluarga. Sedangkan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (2) UU yang sama, menurut majelis hakim, tidak bisa dikenakan pada terdakwa karena penyuap aktif belum ditindak.

"Lagipula, terdakwa tidak aktif menerima suap, melainkan atas perintah dari Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan," kata hakim anggota Herdi Agusten. Dudhi yang mengenakan batik warna merah bata menyatakan pikir-pikir. "Saya ingin pikir-pikir," kata dia. (hs)

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024