KPK Cegah Gubernur Sumut ke Luar Negeri

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan agar imigrasi mencegah Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin bepergian ke luar negeri. Syamsul akan dilarang ke luar negeri selama satu tahun.

"Dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi, Jumat 7 Mei 2010.

Pencegahan ini terkait dengan status Syamsul Arifin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024