KPK Geledah Rekanan PLN

KPK Geledah Rekanan PLN Jatim
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CIS RISI di PLN Disjaya Tangerang-Banten. Kali ini, giliran kantor rekanan PLN, yakni PT Netway.

"Ada informasi penggeledahan terkait kasus CISI PLN Disjaya," kata Juru Bicara, KPK Johan Budi SP, Kamis 6 Mei 2010. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 dan hingga saat ini masih berlangsung.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Menurut Johan, penggeledahan kali ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya.

KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing Customer Information System - Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (persero) 2000 - 2006. KPK juga menetapkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 45 miliar.

Eddie disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut Johan, kasus dugaan korupsi outsourcing CIS-RISI di PT PLN ini terjadi di PLN Area Jakarta-Tangerang. PLN kala itu menggandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar.

KPK hingga saat ini telah menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Menurut dia, ada kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.

Dalam proyek pengadaan CIS-RISI, PLN juga menunjuk langsung PT Nerway Utama sebagai mitra kerja. Atas penunjukan langsung tersebut PT PLN dan PT Netway Utama pernah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tahun 2006, KPPU memutuskan PT Netway terbukti bersalah melanggar pasal 19 huruf a UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Netway dihukum denda Rp1 miliarĀ  dan dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung.

PT PLN juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999. Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Namun PLN tidak diganjar denda pada waktu itu. (wm)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024