Polri Tak Kabulkan Penangguhan Misbakhun

Politisi PKS Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • VIVAnews/Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Mabes Polri menyatakan belum bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan Muchammad Misbakhun. Apa alasan polisi?

"Sampai saat ini hasil komunikasi dengan Kabareskrim, untuk kepentingan penyidikan belum memungkinkan permohonan itu dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 April 2010.

Apakah Polri tidak mempertimbangkan 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun? "Ya sedang dievaluasi oleh Bareskrim. Sementara kami lebih melihat untuk kepentingan penyidikan. Kalau nanti dirasakan sudah cukup dan tidak lagi mengganggu saya kira itu (jaminan 33 anggota DPR) akan jadi
perhatian," kata dia.

Misbakhun ditahan Mabes Polri pada 26 April lalu terkait kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan surat utang (Letter of Credit) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dari Bank Century.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Politisi dari PKS itu dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Komisaris Utama PT SPI itu pun diancam dengan delapan tahun penjara.

Dalam penyidikan, polisi menemukan kejanggalan dokumen dalam penerbitan L/C PT SPI dari Bank Century. Diantaranya, PT SPI menggunakan dokumen PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Karena, PT SPI dalam L/C itu tercatat melakukan impor condensat. Padahal yang boleh mengimpor condensat di Indonesia hanya PT Pertamina dan PT TPPI. (umi)

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024