DPR: Ada Bau Tak Sedap Kasus Syamsul Arifin

Syamsul Arifin
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum dari Fraksi Golkar Aziz Syamsudin mencium aroma 'tidak sedap' dalam penetapan tersangka kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Terjadi perdebatan kusir.

"Ada bau tidak sedap. Kenapa hasil audit BPKP Sumatera Utara itu justru ke KPK, bukan ke Kejaksaan Tinggi" kata Aziz Syamsuddin kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 28 April 2010.

Menurut Aziz, hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu seharusnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Maka itu, Aziz menilai ada aroma tidak sedap dalam kasus yang menimpa Gubernur dari Golkar itu.

Ketua Komisi Benny K Harman langsung merespons, "Anda (Aziz) menebar isu. Ungkapkanlah di sini". Aziz menyahut, "Justru saya yang ingin tanya sama mereka (KPK), bau tidak sedap itu apa?".

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah menjawab, "Kalau ada bau tidak sedap. Kami sangat terbuka menerima informasi". Chandra pun meminta Deputi Penindakan Ade Raharja untuk menjelaskan rinci.

Ade memberikan penjelasan, KPK tidak menerima hasil audit BPKP. KPK hanya terima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Jadi dari BPK bukan dari BPKP Medan. Tapi dari BPK pusat di Jakarta," ujar Ade.

Ade melanjutkan, setelah mendapat surat pengantar dari BPK, KPK lanjutkan dengan penyelidikan. Sampai akhirnya gelar perkara dan penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2000-2007, yang merugikan negara sekitar Rp 31 miliar.

"Lalu kami mendengar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melakukan penyidikan. Lalu kami pergi ke sana (Medan), ada Direktur Penuntutan Fery Wibisono," jelas Ade.

Dari Kejaksaan Agung, lanjut Ade, ada dua orang tim. KPK pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. "Saat diputuskan, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) menyarankan agar kasus ini ditangani KPK saja. Saya ada notulen dan tanda tangan Aspidsus," kata dia.

Penjelasan ini masih belum bisa diterima Aziz Syamsuddin. Dia mempertanyakan, kenapa bisa ada satu perkara yang dibagi dua.

"Saya mencium aroma tidak sedap dalam kasus ini. Mengenai surat BPKP, kita akan duduk bersama secara khusus dan tertutup. Kita bisa saling buka data dan dipertanggungjawabkan," tegas dia.

Politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan lalu membacakan laporan KPK kepada Komisi III. Dalam halaman empat disebutkan, "Tersangka Syamsul Arifin diambilalih dari Kejati dari Sumatera Utara. Kalau ini salah, tolong dikoreksi."

Chandra menimpali, bahwa yang terjadi adalah apa yang sudah disampaikan Ade Raharja. Terjadi perdebatan kusir antara Aziz Syamsuddin dengan Chandra. Akhirnya diputuskan, khusus membahas kasus yang menimpa mantan Bupati Langkat itu akan dibahas dalam sesi tersendiri.  (umi)

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024