Pilkada

Politisi PKS Tak Setuju Moral Jadi Syarat

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, berpendapat soal moral tak perlu dijadikan syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, soal moral cukup dikembalikan kepada masyarakat.

"Terkait usulan Kementerian Dalam Negeri yang ingin memasukkan unsur moral dalam aturan pilkada, itu boleh-boleh saja," kata Mahfudz. "Tapi pertama, jangan sampai pengaturan itu bertabrakan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.

Kedua, ujar Mahfudz, norma-norma yang hendak diatur di dalamnya jangan multitafsir. Harus jelas indikatornya, agar tidak terjadi kekisruhan hukum, karena tafsiran antara satu pihak dengan lainnya bisa berbeda.

Penguatan aspek moral memang penting, kata Mahfudz. "Tapi secara umum, aturan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sudah cukup memadai," ujarnya.

Mahfudz menawarkan, sebagai alternatif dari revisi UU No. 32, ada tahap seleksi lanjutan dari KPUD untuk menguji kompetensi dan integritas calon pemimpin daerah. KPUD dapat membentuk tim seleksi yang terdiri dari tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya.

"Jadi, uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik. Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Masyarakat kan juga sudah cerdas. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada," kata Mahfudz yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Cirebon dan sekitarnya itu.

"Kalau orang pernah berbuat salah lantas bertobat, masak tidak boleh? Tuhan saja memaafkan umatnya," kata Mahfudz. "Jadi intinya, biarlah masyarakat yang memberi penilaian. Namun, soal moral tetap bisa diuji lewat uji kompetensi, meskipun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi."

Mahfudz menghindari jalan revisi UU karena memakan waktu. Revisi UU No. 32 yang memuat aturan tentang pilkada, baru dalam tahap pengkajian. "Membutuhkan waktu satu tahun untuk melakukan revisi tersebut. Jadi, peraturan pilkada tahun ini masih menggunakan UU No. 32 saat ini," katanya.

Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melontarkan ide untuk memperketat seleksi ikut pilkada. Gamawan juga melontarkan ide kontroversial, orang berzina tak boleh menjadi calon dalam pilkada. (ism)

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024