Mantan Bos PLN Lampung Jadi Tersangka Korupsi

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan General Manager (GM) PT PLN Lampung, Budi Harsono, sebagai tersangka. Budi diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi/Customer Information System (RISI/CIS).

"Penyelidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, status perkara naik penyidikan dan menetapkan BH, mantan manajer Lampung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 14 April 2010.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Sangkaan korupsi itu dalam proses pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi/Customer Information System (RISI/CIS) di Lampung.

Proyek itu dilakukan dengan penunjukan langsung memakai sistem outsourcing. "Ada beberapa hal yang diduga dilanggar," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024