Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar Diperiksa KPK

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan doperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka EW (Eddie Widiono)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa 6 April 2010.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.

Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti para ibu-ibu atau emak-emak agar tidak meminjam uang dari rentenir.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024