VIVAnews - Makelar kasus yang melibatkan pegawai pajak, Gayus Tambunan, kini menggegerkan dunia perpajakan Indonesia. Namun kasus Gayus ini bukan satu-satunya. Praktik makelar kasus bukan hal baru di instansi yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu.
Kasus Gayus 'menghebohkan' karena juga melibatkan jenderal-jenderal di Mabes Polri, hakim dan sejumlah jaksa. Bahkan ikut menyeret sepuluh orang atasannya yang kini dibebastugaskan.
Yang perlu dicatat, Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya pernah menangani kasus serupa. Kini, kasusnya sedang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu menimpa Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Edi Setiadi. Dia, kini berstatus terdakwa dan sudah memasuki tahap eksepsi dalam kasus gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar.
Edi diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Ketika itu, dia menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi
Dalam dakwaan atas Umar Sjarifudin, Edi diketahui menerima sejumlah uang untuk menurunkan nilai pajak. Tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.
KPK menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sejak 20 Januari 2010.
Kemarin, sidang Edi juga digelar dengan mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari Edi. Melalui penasehat hukumnya, Marihot Siahaan, Edi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Sebab, perkara primer yang membuat namanya tersangkut, perkara korupsi Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin belum diputus.
"Belum ada keputusan secara tetap atas Umar Sjarifudin. Kami minta dakwaan dinyatakan batal," kata Marihot Siahaan.
Berdasarkan argumen itu, Marihot menilai majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili. "Dakwaan tidak sinkron sehingga harus dibatalkan demi hukum," katanya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aplikasi penghasil uang ini akan memungkinkan penarikan saldo gratis ke akun DANA Anda dengan cepat dan mudah. Aplikasi penghasil uang tidak mengurangi biaya administras
Puluhan warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi yang mayoritas merupakan emak-emak bersuka cita usai menandatangani kemitraan dengan perkebunan PT Bumisari.
Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang berinisial AN saat berada di Garduin
Aplikasi penghasil uang terbukti memberi Anda uang atau saldo gratis untuk melakukan berbagai aktivitas di dalamnya, seperti bermain game, menonton video, mengisi survei,
Selengkapnya
Isu Terkini