3 Petinggi Polri Ditetapkan Jadi Terperiksa

VIVAnews - Polri kembali menetapkan tiga anggota penyidik sebagai terperiksa terkait rekayasa penanganan kasus penggelapan dana pajak oleh Gayus Tambunan. Dengan demikian, sudah lima anggota Polri yang jadi terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik profesi dan disiplin.

"Kaitan dengan kode etik profesi terperiksa sudah lima orang, Edmon (Brigjen Edmon Ilyas, Raja (Brigjen Raja Erizman), Eko (Kombes Eko Budi Sampurno), Pambudi Pamungkas (Kombes), dan AKBP Mardiani," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Senin 5 April 2010.

Status terperiksa, kata dia, sudah umum digunakan dalam pemeriksaan kode etik dan profesi. Status ini sama dengan status tersangka dalam pidana umum.

Sementara itu, baru dua perwira yang diduga melakukan pelanggaran pidana. "Dalam perkara pidana markus baru tertuju pada dua penyidik (AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat)," kata dia.

Sementara itu, terkait Edmon dan Raja, Edward mengatakan keduanya dinilai lalai mengawasi anak buahnya yang menjadi penyidik. "Sampai pergi di hotel itu kelalaian," kata dia.

Karena kelalaiannya itulah, Polri telah menetapkan status Edmon dan Raja sebagai terperiksa. Namun sejauh ini baru Edmon yang dinonaktifkan dari jabatan Kapolda Lampung. Sementara, Raja Erizman belum dicopot dari Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"(Penonaktifan Raja Erizman) Itu terserah pimpinan, tapi sampai sekarang belum ada ke arah kepentingan penyidikan," kata dia.

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah
Universitas Negeri Semarang (Unnes)

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rahmat Petuguran mengatakan ada 27 mahasiswa UNNES yang mengikuti Ferienjob di Jerman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024