Miranda Goeltom Bersaksi Kasus Cek Pelawat

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dipanggil jaksa untuk bersaksi dalam perkara dugaan penyuapan pasca pemilihan dirinya.

Untuk saksi pertama, jaksa menghadirkan Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 1 April 2010. Miranda yang mengenakan baju hitam duduk di kursi saksi.

Selain Miranda, hari ini jaksa juga menghadirkan saksi Nunun Nurbaeti Daradjatun, Panda Nababan, Tjahjo Kumolo, dan Emir Moeis.

Dalam surat dakwaan, empat terdakwa menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.

Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku Tjahjo Kumolo mengarahkan untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

Setelah itu, Panda Nababan kembali mengumpulkan anggota Fraksi PDI Perjuangan dan bertemu dengan Miranda di Hotel Darmawangsa. Usai pemilihan, mereka mengaku menerima cek perjalanan di ruangan Emir Moeis. Cek diberikan oleh Dudhie Murod.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat
Dok. Istimewa

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut tim kuasa hukum PDIP, pihaknya sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024