VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur PLN Luar Jawa Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, terdakwa kasus korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Rai, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 2,325 miliar.
Hakim menilai terdakwa telah merusak citra PLN. "Perbuatannya ada unsur kesengajaan," ujar hakim. Haryadi pun dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Haryadi divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Haryadi juga harus mengganti kerugia negara Rp 6,5 miliar.
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Peminat mobil baru Honda menurun di kuartal pertama 2024 jika dibandingkan pada 2023, seperti yang terlihat dari data penjualan ritel Gaikindo, atau Gabungan Industri Ken
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bomi Apink dan Rado Black Eyed Pilseung Pacaran, Dispatch Sebut Sudah 8 Tahun
IntipSeleb
20 menit lalu
Bomi Apink dan Produser Rado dari duo Black Eyed Pilseung, baru-baru ini dilaporkan Dispatch sudah berpacaran selama 8 tahun, keduanya mulai dekat usai terlibat proyek...
Happy Asmara bersama Gilga sahid kembali jadi sorotan, kali ini keduanya dikabarkan sudah menikah usai penampilannya di atas panggung belum lama ini viral.
Selengkapnya
Isu Terkini