Mantan Direktur PLN Divonis 6 Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur PLN Luar Jawa Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, terdakwa kasus korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Rai, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 2,325 miliar.

Hakim menilai terdakwa telah merusak citra PLN. "Perbuatannya ada unsur kesengajaan," ujar hakim. Haryadi pun dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Haryadi divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Haryadi juga harus mengganti kerugia negara Rp 6,5 miliar.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU
VIVA Militer: Irjen TNI Laksdya TNI Dadi periksa kesiapan Satgas Monusco Konga

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Mereka akan menjalani operasi selama satu tahun di Republik Demokratik Kongo

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024