Eddie Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

VIVAnews - Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Eddie Widiono belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka.
 
"Klien saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari KPK. Apalagi surat penetapan sebagai tersangka," kata pengacara Eddie, Magdir Ismail, Jakarta, Kamis 25 Maret 2010.

Menurut Maqdir, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah sebuah bentuk kriminalisasi kebijakan.

Dia menilai, sebagai Direktur Utama PLN, kliennya tentu tidak perlu bertanggungjawab atas proyek yang cukup dipertanggungjawabkan hanya sampai level general manager itu.

"Mark up dilakukan kapan, di mana dan menguntungkan siapa? Dirut sama sekali tidak berhubungan dengan mark up," pungkas Maqdir.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

KPK menyatakan, akibat tindakan Eddie ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 45 miliar. "Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga) pada anggaran tahun 2000-2006," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu.

KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?


ismoko.widjaya@vivanews.com

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Para aktivis 98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024