Lily: Sekarang Ini Kekuasaan Menumpuk

VIVAnews - Anggota Fraksi PKB Lily Chadidjah Wahid mengatakan Ketua Umum partainya yang kini merangkap sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi, Muhaimin Iskandar, kurang optimal menjalankan roda organisasi partai.

Hal itu merupakan salah satu alasan Lily menguji materi ketentuan rangkap jabatan di UU Kementerian Negara. "PKB ini kritis. Kalau 2014 tidak dapat melampaui Parliamentary Threshold lima persen, alamat wassalam," katanya usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Maret 2010.

Menurut dia, jika permohonannya dikabulkan, dia yakin partainya akan lebih baik. Sebab, ketua umum konsentrasinya mengurus partai. "Sekarang ini kan kekuasaan menumpuk," kata anggota Tim Sembilan Inisiator Angket Century itu.

Lily mengaku tidak nyaman ketika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegurnya secara terbuka karena berbeda sikap saat Paripurna Century di DPR. Meski, hanya teguran lisan. Tidak ada peringatan tertulis terkait ancaman recall itu. "Itupun sudah membuat ketidaknyamanan di dalam partai," kata anggota Komisi I DPR itu.

Menurut Lily merasa mampu optimal di dua jabatan kunci itu tidak normal. Menurutnya, yang normal atau wajar itu merasa tidak mampu berposisi ganda dan memilih salah satunya. "Yang nggak normal itu yang merasa mampu," kata Adik Kandung Gus Dur itu.

Pada 5 November 2009, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Pasal yang digugat Lily Wahid, adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, adalah Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi : 'Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai : a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.'

Seperti diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, serta beberapa Ketua DPP Demokrat dan Golkar juga menjabat Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua.

Nah, mereka lah yang bakal terkena imbas bila permohonan Lily dikabulkan Mahkamah. Pada sidang berikutnya, pimpinan kelima partai itu akan dimintai keterangannya di Mahkamah.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024