Khofifah: UU Penodaan Agama Perlu Direvisi

VIVAnews -- Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa menilai Undang Undang Penodaan Agama tidak perlu dicabut. Menurutnya, undang-undang itu sudah terbukti mengantarkan harmoni meski ada percikan.

"Ini sesuatu yang bisa menjaga harmoni antar umat beragama," ujar Khofifah dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Dia menjelaskan, undang-undang itu lahir saat demokrasi terpimpin pada media 1960-an. Ketika itu, berbagai dinamika kehidupan antar umat beragama kuat. Nah, undang-undang itu diadaptasi dari dinamika tersebut.

"Saya khawatir kalau ini dicabut maka kemungkinan konflik horizintal semakin tidak tercegah," ujar mantan calon gubernur Jawa Timur itu.

Khofifah memperkuat argumennya dengan mengutip salah satu kaidah ushul fiqh (dalil-dalil hukum Islam) yang kurang lebih artinya, selagi belum ada yang baru atau yang menggantikan, yang lama harus dipertahankan. "Selagi undang-undang baru belum ada, ini tetap harus dipertahankan," katanya.

Namun demikian, Khofifah setuju bila undang-undang itu direvisi. Dia menyarankan, bila tidak bisa membuat pasal atau norma baru, Mahkamah berkomunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk revisi undang-undang tersebut.

Yakni, menambah pasal peran serta masyarakat. "Peran masyarakat penting, misalnya bersama-sama berdialog antar dan inter umat bergama," kata mantan anggota Fraksi PPP itu.

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024
wawancara Ketum PSSI, Erick Thohir dengan Aljazeera

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir membeberkan kunci keberhasilan Timnas Indonesia tampil impresif dalam melakoni sejumlah laga di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024