Bekas Bos Century Diantar Mobil Tahanan KPK

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hermanus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Hermanus tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Maret 2010, sekitar pukul 09.45. Dia datang dengan diantar mobil tahanan KPK dan diantar dua petugas dari Kejaksaan Agung. Hermanus belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini.

Hermanus saat ini adalah terpidana dalam kasus Bank Century. Dia terbukti bersalah bersama-sama dengan Robert Tantular mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia senilai Rp 60 miliar.

Atas perbuatan itu, Hermanus divonis tiga tahun penjara dan diharuskan membayar uang denda Rp 50 miliar atau subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengusutan kasus Century ini, KPK memfokuskan untuk mengusut proses Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan (bail out).

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024