Pengamat Politik: Bawa Century ke Ranah Hukum

VIVAnews - Penyelesaian kasus PT Bank Century Tbk segera mungkin diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab, itu sebenarnya 'the real competition' yang sebenarnya dan bukan saat ini.

Demikian dikemukakan, Ubeidillah Badrun, pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dia menilai, penyelesaian sesungguhnya dalam skandal Bank Century berada pada saat proses hukum berjalan.

"Untuk skandal Century, sebenarnya the real competition-nya bukan saat ini, tapi nanti pada saat proses hukum (atas pihak-pihak yang diduga bersalah) berjalan dan mengeluarkan hasil," ujarnya kepada pers di sela-sela acara silaturahmi Poros Wartawan Jakarta (PWJ) di Bogor, Jawa Barat.

Menurut staf pengajar sosiologi politik UNJ itu, paska lahirnya putusan hukum atas mereka-mereka yang diduga terlibat dalam skandal tersebut, di situlah pertarungan yang sebenarnya yang akan mempengaruhi kondisi politik nasional.

Tanggapannya soal pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menanggapi keputusan rapat paripurna DPR atas hasil investigasi kasus bailout Century, Ubeidilah berpendapat, penyampaian pidato di Istana Negara pada dua hari lalu itu justru menimbulkan pertanyaan besar.

Selain itu, banyak pengamat dan politisi menyebut pidato SBY itu sebagai pidato yang terkesan 'menantang' apa yang telah diputuskan Rapat Paripurna DPR. Ada pula yang menilai pidato tersebut sebagai upaya mempengaruhi aparat hukum dalam menanggapi kesimpulan paripurna DPR.

"Pidato yang menanggapi kesimpulan penyelidikan skandal Century oleh DPR itu bisa jadi merupakan upaya cari aman, apalagi hal itu dilakukan sebelum ada kesimpulan hukum," ujarnya.

Pada bagian lain, Ubedillah mengatakan bahwa peta elite politik paska sidang paripurna DPR menjadi berbeda dengan masa lalu, terutama pada konteks pengawasan DPR.

Hal itu mrupakan efek dari sistem pemilihan umum dimana calon legislator dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi melalui partai.

"Elite saat ini, memiliki kepercayaan diri untuk mengambil keputusan politik. Beda dengan elite di masa lalu yang tunduk pada keputusan partai," sambung Ubedillah.

antique.putra@vivanews.com

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Para aktivis 98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024