Pokok-pokok Pidato "Pembelaan" Presiden

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato menanggapi hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat semalam. Dalam pemaparannya, Presiden menyampaikan sejumlah pokok-pokok materi yang menjawab hasil voting DPR.

Presiden menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan bail out Bank Century yang dikatakannya sebagai upaya menyelamatkan Indonesia dari krisis. Presiden juga berbicara mengenai pemakzulan dan koalisi.

Tak lupa Presiden berbicara mengenai dana kampanye pemilihan calon presiden. SBY menyatakan, kerja Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century membuktikan tuduhan macam itu tak terbukti.

VIVAnews mencatat, setidaknya terdapat 24 pokok pidato SBY yang menjawab berbagai isu, rumor atau kesimpulan DPR yang disepakati melalui voting pada 3 Maret 2010 lalu. Berikut:

1. Berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan sidang-sidang Panitia Angket, jelas-jelas ditegaskan, bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan Capres- cawapres tertentu “nyata-nyata tidak terbukti” dan memang tidak pernah ada.

2. Hasil penyelidikan juga mengenyampingkan semua tuduhan bahwa seolah penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada Partai Politik Tertentu dan sejumlah nama lainnya. "Semua itu juga “nyata-nyata tidak terbukti” dan memang tidak pernah ada," kata SBY.

3. Kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan yang diambil dalam masa sulit, di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang melanda dunia di akhir tahun 2008. Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal dibandingkan pengambilan keputusan di masa krisis.

4. Bulan November 2008, para anggota DPR—di antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang— menyuarakan kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis di antaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) untuk menghadapi krisis.

"Alhamdulillah, DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan," kata SBY. "Itu maknanya DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja."

5. Panitia Khusus Angket Kasus Century melupakan kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr. Boediono yang rekam-jejaknya, kata SBY, tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibilitas, dan integritas pribadinya. KSSK yang kemudian pada 21 November memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century melalui pengucuran dana penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun.

6. Di saat pengambilan keputusan itu SBY sedang berada di luar negeri. "Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu—antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden," ujar SBY. "Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut."

Namun SBY tanpa ragu sedikitpun menegaskan, bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat dipertanggung jawabkan. "Sebagai pemimpin negara, saya berkewajiban menghindarkan perekonomian nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana pernah terjadi di tahun 1997–1998."

7. Di samping itu, guna melindungi kehidupan rakyat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, selaku Presiden SBY juga menginstruksikan dan menjalankan tujuh prioritas pengelolaan ekonomi di kala krisis yaitu mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran; menjaga pergerakan sektor riil; mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi; menjaga daya beli masyarakat; terus membantu dan melindungi rakyat miskin; menjaga ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pangan dan energi; serta berupaya sekuat tenaga untuk tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh.

8. Jikalaupun saat itu Bank Century diputuskan untuk ditutup, maka berdasarkan informasi pada saat itu dana yang harus disediakan adalah Rp 4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah perkiraan minimal karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang simpanannya hingga Rp 2 miliar. "Itulah jumlah simpanan maksimal yang dijamin pemerintah," ujar SBY.

9. SBY juga menekankan, adalah sangat penting mengetahui sejak awal kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century di akhir 2008 sepenuhnya dilakukan dengan maksud baik, dengan niat baik serta dengan tujuan yang baik pula. "Semua langkah kebijakan terkait dengan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat, tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip kehati-hatian."

10. SBY juga menyatakan protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. "Ini sebuah kemajuan, karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi."

11. Proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara.

12. Penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandir, dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.

13. Sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia. "Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri," ujar SBY.

14. Dengan sistem LPS itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan.

"Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu dana penanganan krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27 persen," kata SBY. "Dengan angka yang saya sebutkan tadi dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran Negara hingga Rp 656 triliun—sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp 6,7 triliun."

15. Pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5% di tahun 2009. "Prestasi pertumbuhan ini membanggakan karena tertinggi nomor tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India," ujar SBY.

16. Dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat. "Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan."

17. SBY mengakui memiliki perasaan campur aduk antara kemarahan dan kejengkelan terhadap Bank Century. "Bagaimanapun bank itu harus diselamatkan agar perbankan dan perekonomian kita selamat. Perasaan dan emosi kita sama: mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak saja sejak awalnya dikelola secara ceroboh namun juga dipimpin oleh orang-orang yang memang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini: menguasainya dan membawa lari uang para nasabahnya," kata SBY.

18. SBY menyatakan semua aset Bank Century yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah. "Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional. Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut," katanya.

19. Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut di samping untuk mengembalikan penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun juga untuk membuka peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. "Bagaimanapun/ mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku."

20. Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket temuan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan, kesemuanya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan.

21. SBY menyatakan, pengambil kebijakan penyelamatan Bank Century jangan dipersalahkan. "Penanggung jawab serta pengambil keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun termasuk suap dan korupsi kecuali semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional, maka seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian," kata SBY.

22. Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, Presiden meminta harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum.

23. SBY menghargai mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu. "Kita semua paham bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles)," ujar SBY.

24. SBY meminta semua pihak kembali berkonsentrasi untuk memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.  Prioritas paling utama adalah menyukseskan program-program pro-rakyat, bukan isu lain seperti koalisi partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Koalisi dibangun dengan niat baik, kesepakatan dan etika. "Manakala ada permasalahan terhadap kesepakatan dan etika, selalu tersedia solusi yang tepat dan terhormat," ujar SBY.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024