Keunggulan Penanganan Krisis 2008 Menurut SBY

VIVAnews- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan pengalaman krisis yang dilakukan pemerintah pada 2008 berbeda dengan krisis 1998.

Perbedaan itu mulai dari proses penanganan, proses pengambilan keputusan, penanganan krisis hingga proses hukum di kedua jaman itu.

Menurut Yudhoyono, protokol proses penangangan krisis pada 2008 lebih jelas karena menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4/2009. Hal ini lebih maju karena pada 1998 Indonesia tak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi.

Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Hal itu ditunjukkan dengan dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi, bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar dan suara.

Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri, dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.

Keempat, sumber dana talangan dimana pada tahun 1998 sepenuhnya menggunakan keuangan negara dari Bank Indonesia.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Namun pada 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mayoritas dananya berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank itu sendiri.

Kelima, dengan sistem tersebut, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century 2008 pada 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara. Uang itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara, yang diharapkan dapat dikembalikan kelak.

Menurut Yudhoyono, hal itu juga koreksi atas kebijakan 1998 dimana dana penangan krisis perbankan saat itu sebesar Rp 656 triliun berasal dari keuangan negara, namun yang berhasil dikembalikan hanya 27
persen.

"Dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 yang membebani anggaran negara
hingga Rp 656 triliun sebuah angka yang raksasa jika dibanding dengan
penyertaan modal sementara LPS sebesar Rp 6,7 triliun," ujarnya di
Istana Merdeka Jakarta Kamis 4 Maret 2010.

Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu Indonesia  keluar dari krisis ekonomi global. Menurutnya keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5 persen di tahun 2009 dan menjadi nomor tiga diantara negara G20 setelah Cina dan India.

Tujuh, dibandingkan dengan proses hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah seperti termasuk perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge (pengampunan hukum).

Yudhoyono menilai tindakan hukum yang dilakukan pemerintah pada 2008 sangat cepat, karena Robert Tantular segera diambil tindakan tegas.

"Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan," katanya

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024