Mahfud Enggan Tanggapi Konflik KPU-Bawaslu

VIVAnews - Dalam tiga berturut-turut, Mahkamah Konstitusi (MK) disambangi dua instansi yang tengah bersengketa, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, Ketua MK Mahfud MD enggan berkomentar soal sengketa dua lembaga ini.

"Itu di luar wilayah MK dan MK tidak boleh ikut campur," kata Mahfud usai pertemuan dengan KPU di gedung MK, Kamis 25 Februari 2010.

Kecuali, kata Mahfud, jika dalam bentuk perkara. "Tapi juga tidak boleh dibicarakan di luar sidang," kata Mahfud.

Dia mengaku dalam pertemuan tertutup tidak dibicarakan penyelesaian permasalahan  kedua lembaga ini."Hanya disampaikan saja," kata Guru besar Fakultas Hukum UII ini.

Masalah panitia pengawas pemilihan kepala daerah menuai konflik antara KPU dan Bawaslu. KPU meminta agar pembentukan panwas di daerah sesuai dengan Undang-Undang.

Namun, Bawaslu malah membuat surat keputusan pelantikan panwas di 29 daerah karena waktu yang mepet. Pelantikan tersebut dilakukan Bawaslu dengan dasar surat edaran bersama yang telah disepakati olh kedua belah pihak.

Sengketa tersebut juga yang melatar elakangi bawaslu mengajukan uji materi undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang pemyelenggara pemilihan umum.

Bawaslu mengajukan uji materi pasal  93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pasal 95, pasal 111 ayat (3), dan pasal 112 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2007.

Anindya Bakrie Rapat dengan NOC Prancis dalam Rangka Persiapan Olimpiade 2024
Ketua relawan Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer

Noel Joman Sebut Sikap Sinis Hasto ke Jokowi Merugikan PDIP dan Megawati

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya sindir Jokowi yang mesti ketemu anak ranting PDIP sebelum sowan ketemu Megawati.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024