Datangi MK, KPU Bantah Bahas Sengketa

VIVAnews - Setelah disambangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah Konsitusi (MK) siang tadi didatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshory membantah kedatangan mereka untuk membicarakan soal konflik KPU-Bawaslu.

Abdul datang ke gedung MK dengan didampingi beberapa orang anggota KPU, Kamis 25 Februari 2010. Rombongan KPU ini diterima Ketua MK Mahfud MD.

"Membahas persiapan pilkada di 244 daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshori usai pertemuan yang berlangsung tertutup.

Hafidz membantah jika pertemuan tersebut khusus membahas masalah konflik antara KPU dan Bawaslu. Dia hanya menegaskan polemik pengawas pemilu tidak akan menunda pelaksanaan pilkada. "Tahapan pilkada akan berjalan terus dan tidak akan bergeser," kata dia.

Masalah panwas pilkada menuai konflik antara KPU danBawaslu. KPU meminta agar pembentukan panwas di daerah sesuai dengan undang-undang.

Namun, Bawaslu malah membuat surat keputusan pelantikan panwas di 29 daerah karena waktu yang mepet. Pelantikan ini dilakukan Bawaslu berdasar pada surat pedaran bersama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sengketa tersebut juga yang melatari Bawaslu mengajukan uji materiil Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ke MK.

Bawaslu mengajukan uji materi pasalĀ  93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pasal 95, pasal 111 ayat (3), dan pasal 112 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2007.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024