Inpres Percepatan Prioritas Pembangunan

145 Kasus Korupsi Ditargetkan Selesai

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono melakukan sosialisasi Instruksi Presiden No 1 tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010. Salah satu sasaran di bidang hukum dari Inpres tersebut adalah penurunan tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Inpres juga akan menargetkan sejumlah kasus korupsi yang belum diselesaikan hingga tahun ini. "Ada 145 perkara di tahun 2010 yang sedang disidik dan dituntut (Pemerintah). Ini harus selesai," kata Djoko saat mendampingi Wakil Presiden Boediono mensosialisasikan Inpres, di Istana Wapres, 19 Februari 2010.

Inpres ini, kata Djoko, juga akan menjadi penguatan untuk penindakan yang sedang berjalan. Percepatan pemberantasan korupsi sudah diatur dalam Inpres no 5 tahun 2004, namun itu tetap berlaku walaupun sudah terbit Inpres Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional.

"Inpres ini (tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional) juga mengamanatkan program pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penguatan untuk penindakan yang outgoing (berjalan)," ujar Djoko.

Salah satu yang akan menjadi penyelesaian adalah penunggakan pajak. Namun pajak tidak menjadi sasaran khusus dalam penyelesaian berdasarkan Inpres.

"Saya kira masuk dalam konteks itu (penunggakan pajak). Secara makro. Nanti identifikasi masalah, sektor korupsi di bidang apa itu tergantung masing-masing aparat penegak hukum," ucap Djoko.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024