70% Calon Hakim Korupsi Dinilai Tak Layak

VIVAnews - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkhawatirkan proses seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Mahkamah Agung. Dari 79 calon hakim, 55 orang tidak direkomendasikan karena dianggap tidak layak oleh KPP yang di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai 70 persen calon hakim tersebut tidak layak karena tidak memenuhi kriteria yang dibuat KPP. Kriteria tersebut adalah kompetensi dan keahlian, rekam jejak dan integritas, kekayaan yang wajar, tidak terkontaminasi partai politik, dan tidak pernah bersentuhan langsung dengan koruptor.

"Kami tidak rekomendasikan yang keahliannya diragukan, masih atau pernah berafiliasi dengan partai politik, diduga memiliki kekayaan tidak wajar, dan integritasnya dipertanyakan," ujar Jamil saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

Adapun hal terpenting lain, KPP meminta calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak pernah berurusan dengan koruptor. "Calon hakim tidak boleh pernah menjadi kuasa hukum koruptor. Haram hukumnya hakim ad hoc yang berintegritas buruk untuk terpilih," tutur Jamil.

Sementara itu Illian Deta Sari dari ICW tidak bersedia menyebutkan nama atau inisial yang oleh KPP dianggap memiliki rekam jejak yang buruk. "Rekomendasi akan kami berikan langsung ke panitia seleksi," kata dia.

Illian juga berharap panitia seleksi dapat mengidentifikasi motif calon hakim. "Jangan sampai ada motif politik, kongkalikong, atau upaya sistematis untuk melemahkan pengadilan korupsi," ucapnya.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet
Siskaeee.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024