Presiden Tak Hambat Pemeriksaan Kepala Daerah

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghambat pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Salah satu syarat memeriksa kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana adalah izin dari Presiden.

"Ada nuansa dimuarakan ke presiden sehingga terhambat karena belum ada persetujuan presiden," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto usai rapat di Istana Presiden, Kamia 11 Februari 2010.

Menurut dia, undang-undang mengatur bahwa kepala daerah yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, bisa diperiksa dua bulan setelah pengajuan surat izin.

"Jadi Presiden tak akan pernah menghambat proses hukum apabila sinyalemen itu atas dasar penyelidikan," kata dia.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Arkhan Fikri gagal melakukan tugasnya sebagai eksekutor penalti saat Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024