KPK Minta Otoritas Jasa Perbankan Dibentuk

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pemerintah membentuk otoritas jasa perbankan. Pembentukan ini untuk mengantisipasi pelanggaran dalam kegiatan perbankan.

"UU Perbankan mengamanahkan otoritas keuangan harus dipisah dari otoritas moneter," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 Januari 2010.

Hal tersebut disampaikan Haryono usai bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany. Pertemuan berlangsung selama dua jam di Gedung KPK.

Haryono menjelaskan, pembentukan otoritas perbankan itu dimaksudkan agar indepedensi perbankan menjadi efisien. "Tidak terjadi penyimpangan seperti halnya Century dan fee yang sedang kita tangani," ujarnya.

Menurutnya, otoritas jasa perbankan harus sudah dibentuk paling lambat 31 desember 2010. Undang-undang dan infrastruktur sudah dapat diselesaikan.

Sementara itu, Fuad Rahmany menambahkan, otoritas jasa perbankan ini seharusnya sudah dibentuk pada 2002. "Tapi sampai saat ini belum terbentuk dan paling telat 2010 sudah harus terbentuk," jelasnya. "RUU otoritas jasa keuangan ini juga sudah masuk Prolegnas 2010."

Menurutnya, dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan pengawasan terhadap perbankan yang saat ini masih lemah dapat diperkuat. Sehingga pemberian FPJP ke Bank Century tidak terjadi lagi. "Pemberian FPJP itu karena lemahnya pengawasan, ini harus segera dibentuk otoritas jasa perbankan," jelasnya.

Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
PT Timah Tbk

PT Timah Rombak 2 Jajaran Direksi, Ahmad Dani Ungkap Fokus Perbaikan Bisnis

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) emiten BUMN tambang, PT Timah Tbk (TINS) menyepakati pengangkatan dua direksi baru perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024