VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini MK telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 yang mengatur tentang Impeachment atau pemakzulan. Aturan disahkan pada tanggal 31 Desember 2009 yang lalu.
“Peraturan MK itu dibuat saat ini untuk menghindari politisasi. Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden,” kata dia usai menerima UII Award di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2010.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 secara pokok mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak.
Dan, kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana. Sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana.
"Jadi antara hukum pidana, perdata dan tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Itu dicantumkan dalam Pasal 20, yaitu peradilannya berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Hal pokok yang kedua kata Mahfud adalah tentang siapa yang berhak menuntut pemakzulan. Dalam aturan yang berhak adalah DPR. Jadi, DPR bisa menunjuk kuasa hukum atau menunjuk salah satu komisi, misalnya Komisi II atau Komisi III Dewan untuk melakukan penuntutan.
"Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu. Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain," jelas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyatakan masalah impechment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi.
Jika wakil presidennya yang kena impechment maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impechment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.
"Perihal seperti itu sudah ada aturannya. Keputusan MK bersifat mengikat. Persoalan didukung atau tidak itu tergantung DPR," pungkasnya.
Laporan: KDW| Yogyakarta
Baca Juga :
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara
Nasional
19 Apr 2024
Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas palsu ditegaskan mencoreng institusi TNI.
Israel telah melakukan serangan udara terhadap sasaran di Iran. Hal ini dikonfirmasi oleh para pejabat AS.
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
6 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini