MK Terbitkan Tata Cara Pemakzulan Presiden

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.

Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.

Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.

Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.

DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.

Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.

Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.

Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.

Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.

Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.

Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.

Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024