Mahkamah Agung Cari 61 Hakim Perkara Korupsi

VIVAnews - Mahkamah Agung sedang menyiapkan 61 hakim untuk menangani kasus korupsi di Pengadilan Khusus Korupsi yang nanti tersebar di tujuh provinsi. Pengumuman rekrutmen hakim khusus ini sudah dilakukan sejak Senin 4 Januari 2010 kemarin.

"Pengumuman sudah ada sejak Senin," kata Hatta Ali, Juru Bicara Mahkamah Agung, ditemui usai sebuah acara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.

Di situs Mahkamah Agung, tercatat 115 peserta yang berasal dari sejumlah pengadilan di Indonesia untuk ikut dalam rekrutmen ini. Peserta disyaratkan hakim yang memiliki ijazah strata 2 dan pernah menanganani kasus korupsi. 13 Januari nanti, mereka diminta berkumpul di gedung MA, Jakarta.

"Februari kita akan lanjut lagi psikotes dan wawancara," ujar Hatta. Selain itu, Mahkamah Agung juga akan menyurvei para calon hakim perkara korupsi itu.

Mahkamah merencanakan merekrut 61 orang. "Kalau bisa lebih. Kalau nggak, juga nggak apa-apa
tak mencapai jumlah itu pun tak masalah," ujar Hatta.

Undang-undang Pengadilan Khusus Korupsi memerintahkan setiap provinsi memiliki satu pengadilan korupsi. Namun sebagai awalan, pengadilan dibentuk di tujuh provinsi yang beryurisdiksi tujuh wilayah di Indonesia.

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru
Manajer Manchester United, Erik ten Hag

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU

Manajer Manchester United, Erik Ten Hag masih percaya dengan Casemiro, meski sang pemain dinilai sudah mengalamai penurunan performa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024